NEWSTIZEN.ID. Ternate, Maluku Utara – Kasus dugaan Korupsi pengadaan kapal Nautika dan alat simulasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Propinsi Maluku Utara oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara siap di gelar.
Dalam kasus yang di duga merugikan negara sebesar 4,7 milyar rupiah, yang melibatkan 4 (empat) tersangka atas atas nama IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Kelompok Kerja ( Pokja) dan IR selaku Pelaksana Kegiatan.
Ke empat tersangka tersebut kini telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Ternate, Propinsi Maluku Utara. Diduga terlibat dalam proyek pengadaan Kapal Nautika dan alat simulasi senilai Rp. 7,8 Milyar Tahun Anggaran 2019.
“Untuk perkembangan kasusnya, penyidik tengah menyiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Minggu depan ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar, S.H.,M.H , saat konfirmasi via handphone aplikasi Whatsapp. Selasa (24/08/2021)
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 nomor 31 Undang-Undang (UU) Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU no 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Propinsi Maluku Utara, Dade Ruskandar, S.H.,M.H., telah menyita 1 Unit Kapal sebagai barang bukti Kasus dugaan Korupsi di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (8/08/2021), dua hari setelah tim penyidik tindak pidana khusus mengundang kepala Dikbud Propinsi Maluku Utara, Imam Makhdy Hassan ke kantor Kejati Maluku Utara untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, kasus ini diungkap pada Senin (24 /06/2019) yang ditangani oleh mantan kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Erryl Prima Poetra Agoes, S.H., M.H., yang sekarang sudah menjabat sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) RI. (Fahruddin)
Sumber: Kejaksaan Tinggi Maluku Utara