Pasca Sidang Paripurna Angket DPRD Gorut, Tahapan Selanjutnya Dipertanyakan

Tutun Syuaib, SH

NEWSTIZEN.ID GORONTALO UTARA – Pasca Pelaksanaan Sidang Paripurna tentang penggunaan hak Angket oleh DPRD Gorontalo Utara yang digelar Jumat (13/8/2021) pekan lalu, menuai sekelumit pertanyaan dari beberapa aktifis soal Episode atau tahapan selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihak DPRD Gorontalo Utara.

Ketua LSM Suara Parlemen Jalanan Gorontalo Utara Tutun Syuaib, SH dengan tegas memperatanyakan apa tahapan selanjutnya yang nanti akan diambil oleh anggota Legislatif usai memparipurnakan Hak penggunaan Angket tersebut. Pasalnya dulu sebelum Hak Angket dilaksanakan, pelaksanaan Hak Interpelasi yang naik menjadi Hak Angket itu viral di sejumlah Media dan menjadi bahan perbincangan yang menarik di kalangan masyarakat.

“Kini Angket sudah Selesai, bagaimanakah Kelanjutannya,,? Belum ada satu Media pun dan informasi yang beredar membahas tentang tahapan selanjutnya,” ungkap Tutun.

Ia menambahkan, Berkaca dengan DPRD Kabupaten lain yang pernah melaksanakan penggunaan hak Angket juga, informasi tahapannya langsung berujung pemebrhentian Pejabat yang secara terbukti melanggar Undang – undang dan Regulasi yang menjadi acuan Panitia Angket. Apakah Angket yang digelar DPRD GOrontalo Utara juga akan bertaring seperti itu.?

“Seperti di Kabupaten lain, pejabat yang terbukti bersalah pada persidangan Angket, langsung dinyatakan pendapat dan selanjutnya berujung pada Fatwa Mahkamah Agung untuk diberhentikan dari jabatannya,” paparnya.

Menurut Tutun, bahwa penggunaan hak Angket di Gorontalo Utara ini, perjalannya sangat terbilang Daramatis, bahkan sejak pelaksanaan hak Interpelasi saja banyak mendapat kritikan dan gerakan gerakan aksi dari berbagai ormas maupun kelompok aktivis. Bahkan tak sedikit masyarakat menjadikan topik hak Interpelasi dan Angket ini di beberapa group Facebook dan media sosial pribadi ataupun pada media publik lainnya seperti yang sering terlihat di salah satu Group Facebook “Forum Aspiras Rakyat Gorontalo Utara”.

“Disini kita akan lihat, apakah DPRD bisa menunjukan taringnya sebagai wakil Rakyat yang tentu akan memproses dan menindaklanjuti apa yang dihasilkan dari Paripurna penggunaan Hak Angket berdasarkan Bukti yang sudah dikantongi selama persidangan berlangsung,” beber Aktivis asal Kecamatan Tomilito ini.

Ia juga berharap, Kasak kusuk penggunaan hak Angket ini akan berujung pada kebenaran demi Rakyat dan stabillitas Daerah, meski nantinya akan ada korban pemberhentian pada jabatan bagi oknum yang terbukti bersalah.

“Kami sudah menyaksikan baik secara langsung maupun live streaming beberapa agenda persidangan Angket, bahkan hingga ke Paripurna Angket tersebut menerangkan bahwa banyak kejanggalan – kejanggalan yang terjadi pada sistem birokrasi Pemerintah Daerah apalagi soal pemberian hibah Organisasi Pramuka yang sering menjadi soroton selama ini. Olehnya kami berharap tindak lanjut penggunaan hak angket ini harus menghasilkan sangsi hukum bagi yang bersalah,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik, SH. MH saat dikonfirmasi NEWSTIZAN. ID menjelaskan, pihaknya pasca pelaksanaan Paripurna Hak ANgket yang digelar pekan kemarin itu, tentu pihaknya sudah membuktikan komitmen sebagai wakil rakyat dalam hal menjalankan tugas dan fungsi DPRD, apalagi pada hasil yang kami dapatkan dari perjalanan sidang Angket ada beberapa materi menuai bukti bukti pelanggaran Undang – undang atau Regulasi lainnya yang sudah diatur di Negara ini dan itu sudah diparipurnakan.

“Cuma memang, dalam beberapa hari terakhir ini kami menghadapi masa transisi jabatan pasca kepergian pimpinan kami KEtua DPRD Gorontalo Utara Pak Djafar Ismail. Termasuk beberapa agenda harus kami selesaikan dalam waktu dekat, seperti kemarin kami baru saja melaksanakan Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggran 2020. ,” paparnya.

Sebab, lanjut Hamzah bahwa kepergian Ketua DPRD Djafar Ismail tentu juga mempengaruhi jalannya tugas dan fingsi DPRD dalam hal pengambilan keputusan di internal lembaga DPRD.

“Yang pasti, kami masih komitmen soal temuan – temuan hasil Paripurna Angket yang memiliki bukti bukti pelanggaran. Dan kami akan tindak lanjuti atau dilimpahkan ke pihak penegak hukum untuk diproses sesuai kitab hukum perundang -undangan. Untuk sementara kami belum berfikir ke arah menyatakan pendapat karena lebih ke rekomendasi pada pelanggaran pelanggaran yang kami temukan, seperti soal indikasi Korupsi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh APH,” tutup Hamzah yang juga sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Gorontalo Utara.(FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *