Greenleaf Soroti Sampah, Ini Jawaban Sekertaris DLH Gorontalo Utara

Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorontalo Utara (Gorut) Moh.Tamrin Sirajudin,S.Pd.,M.Si (Foto : Dok Media)

NEWSTIZEN.ID, GORUT – Rivaldi All Ibnu Abas Anggota Greenleaf Gorut menilai Sampah di Gorut masih tertumpu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorut padahal aturan dalam perda Nomor 6 tahun 2019 dimana mengenai pengelolahan persampahan atau setiap orang penghasil sampah bertanggung jawab dalam pengelolahannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008

Rivaldi All Ibnu Abas Anggota Greenleaf Gorut (Foto : Indra)

Kepada awak Media ini, Rivaldi mengatakan dimana sarana dan prasarana persampahan masih sangat minim serta kesadaran dari masyarakat tentang pengelolahan sampah masih rendah bahkan disinyalir tidak ada kepedulian terhadap Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Rabu (14/7/2021)

Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorontalo Utara (Gorut) Moh.Tamrin Sirajudin,S.Pd.,M.Si saat dikonfirmasi mengatakan memang mainset pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa maupun masyarakat bahwa pengelolahan sampah itu merupakan tanggung jawab mutlak DLH, ini adalah mainset yang salah, yang benar itu adalah pengelolahan sampah itu “Tanggung Jawab Bersama”

Untuk Pemerintah Kabupaten itu merupakan tanggung jawab semua OPD namun manajennya itu diatur oleh tanggung jawab DLH karena mainset di Gorut masih belum maksimal maka pengelolahan sampah ini masih belum maksimal dikelolah, masih banyak sampah dibuang sembarangan oleh masyarakat misalnya dijalan by pas banyak juga yang dibuang dijembatan, bahkan diparit-parit, apa lagi dibelakang pasar ada sungai, pasti di buang kesitu, tutur Tamrin.

“Jadi proses penegakan Hukum terhadap pelaku pembuang sampah disembarangan tempat itu diatur didalam peraturan Daerah Gorut (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah sebagai mana itu amanat undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dimana didalam perda itu sendiri bagi barang siapa yang membuang sampah sembarangan itu di Pidana dengan penjara selama 6 bulan dan denda 50 juta, ini belum diaplikasikan dengan baik itu disebabkan karena laporan masyarakat belum masuk dan kalaupun sudah masuk penindakannya yang belum maksimal,” ungkap Tamrin

“InsaAllah kedepan ini dalam Reformasi Birokrasi ini nanti  DLH akan memiliki pejabat Lingkungan Hidup Daerah yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi dan tentu DLH sendiri akan memaksimalkan untuk berkoordinasi dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki penyidik pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk penegakan Perda,” jelas Sek DLH

“Jadi ini kekurangan kami yang belum memaksimalkan penegakan Hukum terutama dalam pemberian efek jerah bagi pelaku pelanggar Perda yang membuang sampah sembarangan,” imbuhnya

Memang peminat untuk menjadi pasukan Satgas kebersihan memang sangat tidak ada karena yang pertama pekerjaannya jorok, pekerjaannya mengangkut sampah, dimana sampah inikan busuk kemudian banyak virus dan bakteri apa lagi dimasa pandemi orang buang sampah masker sembarangan siapa tau yang membuang masker ada Covid, ucapnya.

Tamrin menambahkan dimana orang yang ada diare, kotorannya dipempers dan dibuang sembarangan itu tangan dari perugas satgas kebersihan yang angkut dan pakai tangan artinya apa?. Resiko kerja dari Satgas kebersihan sangat tinggi dan sangat rentan sehingga harus ditunjang dengan gaji yang sesuai dan benar di Gorut ini didalam Perbup mengenai gaji masih 900.000 masih sangat dibawah belum sesuai dengan Upah Minimum kabupaten atau upah minimum provinsi kalau upah minimum Provinsi

Oleh karena itu saya selaku sekertaris sudah memimpin teman-teman dan kami sudah mengajukan hasil rapat itu keKepalà Dinas isinya adalah kami akan membuat Telaah terkait dengan PengSKan khusus satas kebersihan ini kalau boleh di SK kan saja oleh SK Kepala Dinas LH supaya mudah untuk bongkar pasang misalnya ternyata si A sudah ada SK, 2 bulan dia bekerja tapi bulan ke 3 dia tidak bekerja disebabkan telah memperoleh pekerjaan layak diluar tentu dia lepàs pekerjaan Satgas karena memperoleh gaji yang layak ditempat kerja lain sehingga jika memakai SK Bupati sangat sulit mengganti satgas kebersihan, ujar Tamrin

Kalau SK kepala Dinas kata Tamrin bisa saja sehari sudah bisa terbit karena yang hanya memverifikasinya Sekertaris dan Kasubag kepeģawaian hanya itu jadi mudah serta mau ganti SK mudah itu akan diajukan melalui Telaah Staf dan terkait gaji akan ditelaahkan dan diajukah khusus satgas di tahun 2022 itu sebesar 1.350.000 dan sudah dihitung alokasi anggarannya untuk itu semua satuan Satgas di 2022 gajinya 1.350.000 guna untuk memaksimalkan pengelolahan sampah dan kebersihan di Blokplan serta kecamatan kwandang maka Satgas yang tadinya cuman 40 orang maka DLH mengusulkan jadi 75 orang tentu yang mau masuk kerja disitu syaratnya minimal ijazah SD kalau ada yang bermohon ijazah S1 akan dilakukan skrening sama pemohon tersebut bahkan satgas akan di back up dengan BPJS Kesehatan. (Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *