NEWSTIZEN.ID, Lampung Selatan – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin didampingi Pihak BPN, Asisten 1 Pemkab Lamsel serta Perwakilan Kodim 0421/Lamsel, Senin (12/07/2021) dihadapan wartawan menyampaikan hasil Musyawarah antara Sukran, warga Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang dan Purnomo, warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang Lampung Selatan yang bersengketa lahan di lokasi yang di “sengketakan” kedua belah pihak dan sempat kisrus beberapa waktu yang lalau. Dan telah di lakukan mediasi musyawarah pada Sen1n yang lalu (05/07/2021)
AKBP Edwin mengatakan bahwa pada hari Senin yang lalu (05/07/2021) pihaknya bersama BPN telah melakukan chek ke Lapangan untuk mengetahui titik koordinat di lokasi yang di sengketakan kedua belah pihak antara Purnomo Cs (warga Desa Bangun Rejo) dan Sukran Cs (warga Desa Karang Sari).
“Saya sampaikan bahwa disitu (lokasi sengketa-red) secara Fisik tanah tersebut di kuasai oleh Sukran. Tapi di situ sendiri saya katakan ada sebagian sertifikat saudari Sumiarti, warga Desa Bangun Rejo. Jadi untuk menghindari adanya bentrok atau konflik yang berkepanjangan seperti sebelumnya, ini harus di lakukan sidang gugatan Perdata atau Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN). Silahkan dari Pihak Sukran atau Purnomo. Tadi sudah dijelaskan bahwa Sukran dan timnya akan melakukan gugatan baik secara Perdata atau PTUN. Dia bermohon untuk satu Minggu. Tapi saya katakan jangan satu Minggu nanti tidak sanggup,” papar AKBP Edwin.
Lebih lanjut, Kapolres Lampung Selatan tersebut mengatakan bahwa, “selama masa persidangan, Kami meminta kepada BPN mempercepat jangan sampai ini terkatung katung seperti yang dikatakan rekan kita tadi saudara Naim dari Ormas GML. Nah itu yang kita jaga juga,supaya ini semua aman dan adil. Harapannya kedepan sama-sama menjaga keamanan ketertiban di lingkungan Masyarakat”.
Selama belum ada keputusan, status tanah tersebut di “Kwotokan”. Status Kwoto itu menjadi kewenangan kami untuk menjaga stabilitas keamanan. Kalau saya biarkan bisa benturan lagi. Saya lagi yang disalahkan. Maka akan kita jaga dan di Policeline. Jika ada yang merusak Policeline itu ada pidana, tegas AKBP Edwin.
Ditempat yang sama, Ketua LPKSM DPP GML, Saipunaim didampingi Indrawan mengatakan dalam pertemuan tadi pihak BPN telah menerangkan bahwa setelah di Chekplot, tanah atas nama Sukran tidak ada disitu, malah ada nama yang ada sertifikat pada kami. Tapi Polres juga menekankan bahwa supaya kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah memberikan mereka melakukan gugatan. Tetapi untuk menjaga kondusifitas Kapolres juga meminta kepada kedua belah pihak sambil menunggu hasil gugatan, tanah itu di status kwotokan untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan,” terang Naim yang diamini Indrawan.
Lebih lanjut Saipunaim mengatakan Kami Ormas GML atas nama untuk kepentingan Negara siap. Tetapi yang kami bela juga 44 pemilik Sertifikat itu adalah masyarakat juga. Dan sebagian masyarakat Bangunrejo. Yang kami terangkan ketika BPN melakukan Chekplot, Nama Sukran di lokasi tidak ada ,poinnya di situ. Kami sudah sampaikan, yang bayar pajaknya adalah pemilik sertifikatnya. Sertifikat adalah bentuk pengakuan Negara terhadap hak dan kepemilikan seseorang. BPN menyatakan tadi, yang ada adalah Sertifikat yang terbit yang menguasakan itu poinnya. Tetapi kita ikuti juga Polres untuk menciptakan ketertiban di Lampung Selatan,” jelasnya
Ia menambahkan,”tetapi tolong di catat, tadi ada pernyataan mereka (Pihak Sukran dan Kuasa Hukumnya) akan melakukan gugatan, ya silahkan. Kita menghargai hak sebagai warga negara. Kapolres juga telah meminta menandatangani pakta integritas supaya kami ikut menjaga. Sebagai Ormas kita ikut menjaga stabilitas ketertiban,” tutup Saipunaim
Sementara secara terpisah, Kuasa hukum pihak Sukran (warga Desa Karangsari) Khairul Akmal, SH., menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah langkah untuk terus memperjuangkan kliennya ke jalur hukum (melakukan Gugatan PTUN).
“Hasil dari Musyawarah tadi,yang jelas Kapolres menyarankan untuk di Kwotokan status tanah tersebut dan Kepala BPN juga menyampaikan bahwa memang benar Tanah yang dikuasai Sukran ada dua sertifikat dan satunya di kuasai pihak Purnomo. Intinya disitu silahkan hukum yang berjalan. Jadi kita pun akan berjalan dan melakukan gugatan Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN) untuk membatalkan 44 sertifikasi dengan total luas tanah/lahan 74 Hektar. Karena klien kita mempunyai dasar sertifikat SHM yang di keluarkan BPN di terbitkan tahun 1982
Dan surat dari Dinas Transmigrasi tahun 1991. Maka kita akan melakukan upaya upaya hukum untuk membantu warga Desa Karang Sari. Dan sebenarnya dari beberapa itu juga ada warga Bangun Rejo juga di klien kita tersebut,” papar Akmal.
Kuasa Hukum Pihak warga Karang Sari itu juga mengungkapkan bahwa soal gugatan ke PTUN, ia telah menyusun sekitar Enam puluh persenan berkas gugatan, semoga dalam beberapa hari ini clear. Selain itu juga ada namanya Prapendaftaran PTUN kita harus melayangkan surat keberatan ke BPN untuk 44 Sertifikat itu. Baik BPN di Kabupaten maupun BPN Provinsi.
“Mungkin dalam beberapa hari ini kita akan mengajukan surat keberatan dulu baik ke BPN Kabupaten maupun ke BPN Provinsi. Setelah itu baru kita melakukan gugatan PTUN kita,” ungkap Khairul Akmal.(uea)