NEWSTIZEN.ID. GORONTALO UTARA – AN sapaan Akrab Arifin salah satu warga masyarakat Desa Tolango menduga terhambatnya proses hukum penyelewengan Dana Desa Tolango kecamatan Anggrek disinyalir karena tidak objektifnya pihak Inspektorat Gorut untuk menyerahkan bukti-bukti kepada APH untuk proses penegakan hukum yang sebenar-benarnya dan berkelanjutan
Kepada awak media, AN mengatakan dugaan penyelewengan dana desa Tolango sudah bergulir sejak bulan Februari dilaporkan ke Inspektorat Gorut akan tetapi pada saat itu inspektorat menyampaikan untuk melakukan perhitungan terlebih dahulu tetapi hingga kini sudah hampir 6 bulan belum ada hasilnya dan terkesan pihak Inspektorat menutup-nutupi sementara masyarakat membutuhkan informasi berapa besar kerugian Negara. Rabu (07/7/2021)

Lanjut AN, sejak tahun 2017, 2018, 2019 dan puncaknya di tahun 2020 sangat besar kerugian negara karena pekerjaan fiktif. Hal ini bisa terjadi karena penyelewengan DD di tahun-tahun sebelumnya ada pembiaran maka puncaknya ditahun 2020 itu bukan lagi tidak selesai pekerjaan pembangunan tetapi tidak dikerjakan. Seperti pengadaan lampu jalan (PJU) berkisar 180 juta, pembangunan 5 unit rumah mahyani 160 juta tidak dikerjakan.
“Itu diketahui oleh inspektorat nah menjadi lucu ketika masyarakat awam bisa menghitung kerugian tapi inspektorat seolah-olah belum dapat menghitung kerugiannya. itukan lucu.
AN mengatakan seolah olah inspektorat menyembunyikan hasilnya.
Inspektorat yang seharusnya mencegah korupsi terkesan melindungi perbuatan korupsi. Karena itu AN meminta kepala Inspektorat untuk mengunduran diri sebab hanya melakukan pembiaran kepada pelaku penyelewengan Dana Desa.
Sementara itu, Ketua LSM Cahaya Amanah Lestari, Yahya Alamri kepada awak media mengatakan Bahwa kita adalah Negara Hukum. Siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum wajib diproses.
“Penyelewengan Dana Desa adalah perbuatan melanggar hukum, jika ada oknum pejabat yang berusaha membela bahkan melindungi pelaku, maka saya tidak akan tinggal diam, Kita ini Negara hukum,” ungkap Ketua LSM Cahaya Amanah Lestari, yang akrab disapa Ami Ya’.
Sementara Kepala Inspektorat Gorut dihubungi telepon selularnya menyampaikan sesuai mekanisme yang berlaku maka awak media ini dipersilahkan untuk ke kantor, biar jelas semuanya. Sekaligus akan diperhadapkan dengan para auditor Inspektor, sebab sungguh tidak etis jika konfirmasi ini hanya melalui telepon atau Chat Whatsapp, tutupnya (Tim)