Hadiri Workshop Penerapan Sistem Informasi E Kinerja ASN Terintegrasi, Ini Penjelasan Ridwan Yasin

Hadiri Workshop Penerapan Sistem Informasi E Kinerja ASN Terintegrasi, Ini Penjelasan Ridwan Yasin (Foto : Istimewa)

NEWSTIZEN.ID. Gorut – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin menghadiri kegiatan Workshop Penerapan Sistem Informasi E – Kinerja ASN terintegrasi, Selasa (8/6/2021).

Bertempat di Four Points Kota Manado, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktoran Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia bekerjasama dengan BKN Regional XI Manado.

Workshop dibuka langsung oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN RI, Haryono Dwi Putranto dan dihadiri oleh Kepala BKN Regional XI Manado.

Sekda Ridwan usai menghadiri workshop tersebut mengatakan, beberapa poin penting dibahas dalam kegiatan ini.

“Salah satu poin penting adalah membahas soal Sistem Manejemen Kinerja PNS. Nah, sistem manajemen tersebut dilakukan dalam empat tahapan. Tahap pertama adalah perencanaan kinerja. Jadi, kinerja direncanakan terlebih dahulu kemudian diikuti oleh tahap kedua, yakni pelaksanaan kinerja, ketiga mulai masuk pada pemantauan kinerja hingga yang keempat, atau tahap yang terakhir adalah penilaian kinerja,” urai Ridwan.

Sekda menjelaskan, penetapan Sasaran Kinerja PNS (SKP) akan dilakukan jika keempat tahapan tersebut sudah dijalankan.

Berbeda dari aturan sebelumnya yang masih menggunakan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Prestasi Kerja PNS, sekrang penetapan SKP mulai beralih pada PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang pelaksanaannya mengikuti Peraturan MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

“Kalau dulu penetapan SKP itu masih pada orientasi proses. Misalnya PNS itu melaksanakan kegiatan seperti bimbingan teknis atau pembangunan, maka prosesnya yang dinilai. Tapi, dengan PP 30 ini maka yang dilihat adalah hasil,” jelas Panglima ASN Gorut itu.

“Yang dinilai itu kan kinerja, maka sangat pas jika dilekatkan pada PP 30 Tahun 2019. Karena pada PP 46 Tahun 2011 itu yang dinilai adalah Kerja PNS. Nah, inilah yang membedakan kinerja dan kerja. Kalau kerja, hanya fokus pada kegiatan-kegiatan. Sedangkan kinerja itu hasil kegiatannya atau output dari proses kegiatan tadi seperti apa,” sambung Ridwan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan Peraturan MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS ini, maka kinerja seluruh PNS akan dinilai secara objektif.

“Jadi tidak bisa lagi kita menilai kerja PNS itu baik hanya dari prosesnya saja. Tapi kita lihat nanti bagaimana kinerjanya dari apa yang dihasilkan dari proses yang telah dilakukan,” pungkasnya.

Dirinya berharap, diterapkannya PP 30 Tahun 2019 ini, maka seluruh PNS yang ada, khususnya di lingkungan Pemkab Gorut bisa melahirkan inovasi-inovasi dan program-program yang hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Ayo!!! Mulai sekarang tunjungan kinerja terbaik kita,” tutup Ridwan.

(Tim Redaksi/Dailypost.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *