NEWSTIZEN.ID. KALIANDA – Unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus penggelapan satu truk arang batok kelapa.
Dari pengungkapan kasus ini, korp bhayangkara ini berhasil mengamankan satu orang tersangka. Yakni, BS (43) warga Dudun lV Sukamaju, Desa Natar Kecamatan Natar.

Pria brewok itu diciduk Anggota Jatanras Satreskrim dikediamannya, pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021, sekira pukul 17.30 wib.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kasat Reskrim AKP Enrico Sidauruk mengungkapkan, pelaku BS diamankan polisi setelah sebelumnya ia melakukan tindak pidana penggelapan arang batok kelapa sebanyak satu muatan truk, yang berkisar memiliki jumlah berat 23 ton. Aksi tersebut, dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 12.30 Wib.
“Pelaku melakukan penggelapan 23 ton arang batok kelapa dengan cara memindahkannnya tanpa seizin atau sepengetahuan pemiliknya, yang tengah di parkiran SPBU Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo. Sehingga, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200 juta,”paparnya, Sabtu (12/6/2021).
AKP Enrico Sidauruk menambahkan, setelah adanya laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Alhasil, identitas pelaku dapat teridentifikasi.
“Anggota langsung menciduk pelaku dan dibawa ke sel tahanan Mapolres Lamsel,” Tutupnya. (Humas/uea)